Suara.com - Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). Jaksa penuntut umum menuntut Zumi Zola pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar subsider kurungan selama enam bulan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]