Suara.com - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima suap sebesar Rp4,75 miliar serta gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Eni Saragih Jalani Sidang Dakwaan Terkait Suap PLTU Riau-1
Muhaimin A Untung Suara.Com
Kamis, 29 November 2018 | 15:00 WIB
BERITA TERKAIT
Eks Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan Tuntutan 7 Tahun Penjara Tom Lembong, Apa?
05 Juli 2025 | 21:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:48 WIB
Foto | 16:11 WIB
Foto | 19:09 WIB
Foto | 19:07 WIB
Foto | 19:05 WIB
Foto | 14:40 WIB
Foto | 14:22 WIB
Foto | 18:50 WIB