Suara.com - Rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak pidana siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1). Pada Kasus ini 4 orang DC (Desk Collector) menjadi tersangka dari PT. Vcard Technology Indonesia (Vloan) melakukan tindakan mengintimidasi nasabah yang telat membayar utang dengan ancaman, tindak asusila dan gambar-gambar pornografi melalui pesan singkat.[Suara.com/Fakhri Hermansyah]