Suara.com - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul memberikan keterangan pers terkait pengungkapan pelaku penyebar ransomware di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10). Polisi berhasil menangkap seorang tersangka BBA (21) karena melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara menyandera data korban menggunakan aplikasi ransomware. [Suara.com/Arya Manggala]
Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Ransomware
Jum'at, 25 Oktober 2019 | 17:03 WIB
BERITA TERKAIT
Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
29 Oktober 2025 | 19:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:08 WIB
Foto | 19:42 WIB