Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara

Oke Atmaja

Selasa, 10 Desember 2019 | 06:50 WIB
  • Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
    Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang vonis kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
    Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang vonis kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) memeluk anggota keluarganya usai menjalani sidang vonis kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
    Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) memeluk anggota keluarganya usai menjalani sidang vonis kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang vonis kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) memeluk anggota keluarganya usai menjalani sidang vonis kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12).  Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.  [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana

Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos

Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan

Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa

Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:25 WIB

Terkini

Tragedi Berdarah di Desa Bungur Bojonegoro: Ibu Stroke Tewas di Tangan Anaknya

Tragedi Berdarah di Desa Bungur Bojonegoro: Ibu Stroke Tewas di Tangan Anaknya

Jatim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Cara Tentukan Arah Rumah Berdasarkan Weton, Jangan Asal Bangun agar Rezeki Lancar!

Cara Tentukan Arah Rumah Berdasarkan Weton, Jangan Asal Bangun agar Rezeki Lancar!

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:09 WIB

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Suap Impor

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Suap Impor

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Lalu Lintas Selat Hormuz Lumpuh Parah, Iran Tolak Buka Jalur Pelayaran

Lalu Lintas Selat Hormuz Lumpuh Parah, Iran Tolak Buka Jalur Pelayaran

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Eks Jampidsus Febrie Tak Gentar Ferry Boboho Dilindungi LPSK: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan

Eks Jampidsus Febrie Tak Gentar Ferry Boboho Dilindungi LPSK: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Mengenal Mifthahul Jannah, Sosok di Balik Arah Kreatif Baru Buttonscarves

Mengenal Mifthahul Jannah, Sosok di Balik Arah Kreatif Baru Buttonscarves

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:04 WIB

Polda DIY Akui Belum Terima Pemberitahuan Resmi Rencana Aksi, Titik Rawan Sudah Dipetakan

Polda DIY Akui Belum Terima Pemberitahuan Resmi Rencana Aksi, Titik Rawan Sudah Dipetakan

Jogja | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:02 WIB

4 Pilihan BB Cream Lokal SPF Tinggi untuk Tampilan Glowing dan Terlindungi

4 Pilihan BB Cream Lokal SPF Tinggi untuk Tampilan Glowing dan Terlindungi

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:00 WIB

5 Rekomendasi Parfum Wangi Gourmand ala Toko Roti, Beri Kesan Manis yang Hangat

5 Rekomendasi Parfum Wangi Gourmand ala Toko Roti, Beri Kesan Manis yang Hangat

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:57 WIB

5 Sabun Cuci Muka Anti Aging untuk Usia 30 Tahun, Rawat Kulit Tetap Kencang dan Cerah

5 Sabun Cuci Muka Anti Aging untuk Usia 30 Tahun, Rawat Kulit Tetap Kencang dan Cerah

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:53 WIB

×