Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 27 Oktober 2020 | 18:25 WIB
BERITA TERKAIT
Jonathan Frizzy Terancam Penjara, Pembelaan Terakhir Menentukan Nasibnya
15 Oktober 2025 | 21:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 18:56 WIB
Foto | 18:19 WIB
Foto | 18:31 WIB
Foto | 18:15 WIB
Foto | 17:57 WIB
Foto | 17:35 WIB
Foto | 18:45 WIB