Suara.com - Foto udara kawasan tugu Mataram Metro di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 440 Tahun 2020 yang melarang pesta perayaan tahun baru 2021 dan warga juga dilarang menyalakan petasan, kembang api, serta mabuk-mabukan guna membatasi aktivitas warga dan meredam penularan COVID-19. [ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi]