Suara.com - Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean (kedua kiri) bersama sejumlah kuasa hukumnya berjalan keluar dari ruang persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Kota Kupang, NTT, Rabu (17/3/2021). Majelis hakim menyatakan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 tersebut tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan pada kasus dugaan korupsi bagi-bagi aset tanah milik pemerintah di Kupang. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Tidak Terbukti Korupsi, Mantan Wali Kota Kupang Divonis Bebas
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 17 Maret 2021 | 18:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Dalami Alur Gratifikasi di MPR: Ada Commitment Fee di Balik Pengadaan?
04 Juli 2025 | 16:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:58 WIB
Foto | 19:03 WIB
Foto | 18:59 WIB
Foto | 16:35 WIB
Foto | 18:56 WIB