Suara.com - Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean (kedua kiri) bersama sejumlah kuasa hukumnya berjalan keluar dari ruang persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Kota Kupang, NTT, Rabu (17/3/2021). Majelis hakim menyatakan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 tersebut tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan pada kasus dugaan korupsi bagi-bagi aset tanah milik pemerintah di Kupang. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Tidak Terbukti Korupsi, Mantan Wali Kota Kupang Divonis Bebas
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 17 Maret 2021 | 18:28 WIB
BERITA TERKAIT
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
10 Januari 2026 | 13:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:19 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 19:10 WIB