Suara.com - Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean (kedua kiri) bersama sejumlah kuasa hukumnya berjalan keluar dari ruang persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Kota Kupang, NTT, Rabu (17/3/2021). Majelis hakim menyatakan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 tersebut tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan pada kasus dugaan korupsi bagi-bagi aset tanah milik pemerintah di Kupang. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Tidak Terbukti Korupsi, Mantan Wali Kota Kupang Divonis Bebas
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 17 Maret 2021 | 18:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pantai Tablolong, Wisata Populer dengan Ciri Khas Lopo Unik di Kupang
18 Mei 2025 | 09:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:44 WIB
Foto | 20:13 WIB
Foto | 20:04 WIB
Foto | 18:04 WIB
Foto | 07:46 WIB
Foto | 00:54 WIB
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB