Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai 51 pegawai KPK berstatus 'merah' atau tidak bisa dibina lagi. Boyamin Saiman mengatakan berdasarkan pertimbangan putusan MK yang dibacakan pada 4 Mei 2021, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN disebut tidak boleh merugikan pegawai KPK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Datangi MK, MAKI Daftarkan Uji Materi soal TWK Pegawai KPK
Senin, 31 Mei 2021 | 18:15 WIB
BERITA TERKAIT
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
31 Desember 2025 | 21:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB
Foto | 16:19 WIB