Suara.com - Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan tersebut, namun demikian UU Cipta Kerja harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 25 November 2021 | 19:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dua WNA Diamankan di Aceh: Jualan Kaligrafi hingga Nikahi Warga Lokal
25 Juni 2025 | 12:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:29 WIB
Foto | 20:30 WIB
Foto | 20:38 WIB
Foto | 13:56 WIB
Foto | 06:41 WIB
Foto | 12:41 WIB
Foto | 08:44 WIB