Suara.com - Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan tersebut, namun demikian UU Cipta Kerja harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 25 November 2021 | 19:28 WIB
BERITA TERKAIT
Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap
12 Juli 2025 | 16:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 22:50 WIB
Foto | 18:15 WIB
Foto | 19:57 WIB
Foto | 18:11 WIB
Foto | 18:09 WIB
Foto | 18:17 WIB
Foto | 17:03 WIB