Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 30 November 2021 | 07:32 WIB
  • Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Suara.com - Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). Majelis hakim memvonis Nurdin Abdullah dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp2,18 milyar atau dengan 10 bulan kurungan penjara serta pencabutan hak politik selama tiga tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI