Hendra Kurniawan Didakwa Halangi Penyelidikan Kasus Pembunuhan Yosua

Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:46 WIB
  • Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (kiri) memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (kiri) memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan, Hendra Kurniawan (kedua kanan), berjalan keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan, Hendra Kurniawan (kedua kanan), berjalan keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan, Hendra Kurniawan (kedua kanan), berjalan keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan, Hendra Kurniawan (kedua kanan), berjalan keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (kiri) memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan, Hendra Kurniawan (kedua kanan), berjalan keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan, Hendra Kurniawan (kedua kanan), berjalan keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Suara.com - Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).  Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kepada Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam (Karopaminal Div Propam) Polri atas kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI