Suara.com - Massa yang menolak proses eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan mengarahkan bambu ke pihak kepolisian di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PPKGBK menyatakan lahan seluas sekitar 13 hektare tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara. Pengosongan dilakukan setelah serangkaian putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memenangkan pihak pengelola GBK.
Sementara itu, sejumlah pihak yang menolak eksekusi meminta proses pengosongan ditunda. Aparat kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi serta mengantisipasi terjadinya bentrokan selama proses berlangsung. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]