Kemenkes: Swasta Dapat Berpartisipasi dalam Jaminan Kesehatan

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Selasa, 03 Februari 2015 | 04:39 WIB
Kemenkes: Swasta Dapat Berpartisipasi dalam Jaminan Kesehatan
Penyerahan Kartu BPJS Kesehatan kepada warga binaan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung Jakarta, Kamis (24/4). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Perusahaan yang ingin memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik sebagai manfaat tambahan kepada karyawan, dapat menggunakan badan swasta sebagai mitra untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Demikian antara lain diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan (Menkes) Tri Tara Yadi.

"Badan swasta tetap dapat berpartisipasi dalam memberikan manfaat tambahan dalam pelayanan kesehatan," ujar Tri Tara Yadi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/2/2015).

Hal itu disampaikan Tri yang mewakili pemerintah, dalam sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang dipersoalkan oleh sejumlah perusahaan dan perorangan di MK. Tri menjelaskan, pemerintah tidak sependapat dengan anggapan dari para pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS bersifat monopoli terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan.

"Karena menurut pemerintah, pada prinsipnya jaminan sosial merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian, perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Tri.

Lebih lanjut, Tri mengemukakan bahwa pihak pemohon telah keliru dalam menafsirkan ketentuan a quo, karena dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, justru negara telah melaksanakan amanat ketentuan Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 34 ayat 11 (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Sebelumnya, para pemohon dari perkara pengujian UU BPJS itu menyatakan bahwa negara telah melakukan monopoli pelayanan kesehatan melalui BPJS.

"Ada monopoli oleh negara dalam pelayanan kesehatan," kata kuasa hukum pemohon, Aan Eko Widiarto, di Gedung MK Jakarta, Rabu (7/1) lalu.

Aan mengatakan bahwa negara memang harus bertanggung jawab terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan. Namun menurutnya, seharusnya negara tidak menutup celah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan. Kini, menurutnya beberapa badan pelaksana jaminan kesehatan masyarakat tidak bisa beroperasi, karena satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat adalah BPJS.

"Ini menutup akses masyarakat untuk berpartisipasi memberi pelayanan kesehatan masyarakat," jelas Aan.

Perkara itu sendiri dimohonkan oleh PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, serta dua orang dari unsur pekerja, yaitu Sarju dan Imron Sarbini. Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) Huruf c, Ayat (4), Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aturan Label Nutri Level GGL Berlaku, Pemerintah Beri Masa Transisi 2 Tahun untuk Industri

Aturan Label Nutri Level GGL Berlaku, Pemerintah Beri Masa Transisi 2 Tahun untuk Industri

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 12:22 WIB

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

News | Sabtu, 18 April 2026 | 09:00 WIB

UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN

UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:54 WIB

Bukan Sekadar Label, Aturan Kemenkes Ini Sentil Cara Kita Makan Sehari-hari

Bukan Sekadar Label, Aturan Kemenkes Ini Sentil Cara Kita Makan Sehari-hari

Your Say | Kamis, 16 April 2026 | 18:15 WIB

Viral Mahasiswi Papua Meninggal di Depan Rumah Sakit, Diduga Ditolak 3 Kali karena Masalah BPJS

Viral Mahasiswi Papua Meninggal di Depan Rumah Sakit, Diduga Ditolak 3 Kali karena Masalah BPJS

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 10:48 WIB

Menkes Larang RS Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Singgung Reaktivasi

Menkes Larang RS Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Singgung Reaktivasi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 06:58 WIB

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB

Warga Terkaya Tercatat Penerima JKN Bersubsidi, Menkes Janji Benahi Data

Warga Terkaya Tercatat Penerima JKN Bersubsidi, Menkes Janji Benahi Data

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:36 WIB

Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D

Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:16 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Terkini

Konflik Global Memanas, Menkes Dorong Ketahanan Farmasi Nasional dan Stabilitas Harga Obat

Konflik Global Memanas, Menkes Dorong Ketahanan Farmasi Nasional dan Stabilitas Harga Obat

Health | Sabtu, 18 April 2026 | 21:33 WIB

Rahasia Produk Kesehatan Laris di Marketplace: Review Positif Jadi Penentu Utama

Rahasia Produk Kesehatan Laris di Marketplace: Review Positif Jadi Penentu Utama

Health | Sabtu, 18 April 2026 | 12:00 WIB

Ini Bahaya Tersembunyi Ikan Sapu-Sapu yang Mengancam Ekosistem Jakarta

Ini Bahaya Tersembunyi Ikan Sapu-Sapu yang Mengancam Ekosistem Jakarta

Health | Jum'at, 17 April 2026 | 21:10 WIB

Apakah Ikan Sapu-Sapu Bisa Dimakan? Ini Bahaya untuk Manusia dan Ekosistem

Apakah Ikan Sapu-Sapu Bisa Dimakan? Ini Bahaya untuk Manusia dan Ekosistem

Health | Jum'at, 17 April 2026 | 18:54 WIB

Varises Bukan Sekadar Masalah Estetika, Kenali Sinyal Bahaya Sebelum Jadi Komplikasi Serius

Varises Bukan Sekadar Masalah Estetika, Kenali Sinyal Bahaya Sebelum Jadi Komplikasi Serius

Health | Jum'at, 17 April 2026 | 14:42 WIB

Tren Lari Meningkat, Waspadai Risiko Cedera Otot dan Memar Ikut Mengintai

Tren Lari Meningkat, Waspadai Risiko Cedera Otot dan Memar Ikut Mengintai

Health | Jum'at, 17 April 2026 | 12:31 WIB

Perempuan Berlari 2026: Integrasi Olahraga, Kesehatan Mental, dan Literasi Keuangan

Perempuan Berlari 2026: Integrasi Olahraga, Kesehatan Mental, dan Literasi Keuangan

Health | Kamis, 16 April 2026 | 16:45 WIB

Bukan Sekadar Sekolah, Anak Neurodivergent Butuh Dukungan Menyeluruh untuk Tumbuh

Bukan Sekadar Sekolah, Anak Neurodivergent Butuh Dukungan Menyeluruh untuk Tumbuh

Health | Rabu, 15 April 2026 | 19:14 WIB

Awas Logam Berat! Ini 7 Deretan Risiko Kesehatan Jika Mengonsumsi Ikan Sapu-Sapu

Awas Logam Berat! Ini 7 Deretan Risiko Kesehatan Jika Mengonsumsi Ikan Sapu-Sapu

Health | Rabu, 15 April 2026 | 15:33 WIB

Waspada Gejala Awal Serangan Jantung Sering Dikira Diare Biasa

Waspada Gejala Awal Serangan Jantung Sering Dikira Diare Biasa

Health | Selasa, 14 April 2026 | 09:26 WIB