Kemenkes: Swasta Dapat Berpartisipasi dalam Jaminan Kesehatan

Arsito Hidayatullah

Selasa, 03 Februari 2015 | 04:39 WIB
Kemenkes: Swasta Dapat Berpartisipasi dalam Jaminan Kesehatan
Penyerahan Kartu BPJS Kesehatan kepada warga binaan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung Jakarta, Kamis (24/4). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Perusahaan yang ingin memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik sebagai manfaat tambahan kepada karyawan, dapat menggunakan badan swasta sebagai mitra untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Demikian antara lain diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan (Menkes) Tri Tara Yadi.

"Badan swasta tetap dapat berpartisipasi dalam memberikan manfaat tambahan dalam pelayanan kesehatan," ujar Tri Tara Yadi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/2/2015).

Hal itu disampaikan Tri yang mewakili pemerintah, dalam sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang dipersoalkan oleh sejumlah perusahaan dan perorangan di MK. Tri menjelaskan, pemerintah tidak sependapat dengan anggapan dari para pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS bersifat monopoli terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan.

"Karena menurut pemerintah, pada prinsipnya jaminan sosial merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian, perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Tri.

Lebih lanjut, Tri mengemukakan bahwa pihak pemohon telah keliru dalam menafsirkan ketentuan a quo, karena dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, justru negara telah melaksanakan amanat ketentuan Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 34 ayat 11 (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Sebelumnya, para pemohon dari perkara pengujian UU BPJS itu menyatakan bahwa negara telah melakukan monopoli pelayanan kesehatan melalui BPJS.

"Ada monopoli oleh negara dalam pelayanan kesehatan," kata kuasa hukum pemohon, Aan Eko Widiarto, di Gedung MK Jakarta, Rabu (7/1) lalu.

Aan mengatakan bahwa negara memang harus bertanggung jawab terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan. Namun menurutnya, seharusnya negara tidak menutup celah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan. Kini, menurutnya beberapa badan pelaksana jaminan kesehatan masyarakat tidak bisa beroperasi, karena satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat adalah BPJS.

"Ini menutup akses masyarakat untuk berpartisipasi memberi pelayanan kesehatan masyarakat," jelas Aan.

Perkara itu sendiri dimohonkan oleh PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, serta dua orang dari unsur pekerja, yaitu Sarju dan Imron Sarbini. Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) Huruf c, Ayat (4), Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alarm Diabetes Indonesia: Skrining BPJS Belum Mampu Menjangkau Jutaan Kasus Tersembunyi?

Alarm Diabetes Indonesia: Skrining BPJS Belum Mampu Menjangkau Jutaan Kasus Tersembunyi?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:10 WIB

Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram

Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:33 WIB

Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS

Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:29 WIB

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:53 WIB

DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar

DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:17 WIB

BPJS Kesehatan Perluas Akses JKN di Wilayah 3T melalui Viola dan BPJS Keliling

BPJS Kesehatan Perluas Akses JKN di Wilayah 3T melalui Viola dan BPJS Keliling

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 14:28 WIB

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:48 WIB

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:42 WIB

Banyak Salah Sasaran, Cak Imin Minta Orang Kaya Tak Lagi Ngaku Miskin di BPJS Kesehatan

Banyak Salah Sasaran, Cak Imin Minta Orang Kaya Tak Lagi Ngaku Miskin di BPJS Kesehatan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:43 WIB

Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK

Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:53 WIB

Terkini

6 Warna Bedak Make Over yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

6 Warna Bedak Make Over yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:26 WIB

Siapa yang Paling Dirugikan Jika Perang AS - Iran Makin Besar dan Meluas?

Siapa yang Paling Dirugikan Jika Perang AS - Iran Makin Besar dan Meluas?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:25 WIB

AHY Bilang Truk Odol Biang Kerok Jalanan Rusak, RI Harus Keluar Duit Rp40 T Setiap Tahun

AHY Bilang Truk Odol Biang Kerok Jalanan Rusak, RI Harus Keluar Duit Rp40 T Setiap Tahun

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:23 WIB

Status 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Masih Menggantung, NRK Belum Juga Terbit

Status 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Masih Menggantung, NRK Belum Juga Terbit

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:21 WIB

Bukan Sekadar Pakai Kacamata, Ini Cara Memperlambat Perkembangan Mata Minus pada Anak

Bukan Sekadar Pakai Kacamata, Ini Cara Memperlambat Perkembangan Mata Minus pada Anak

Health | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:20 WIB

Mobil Listrik Termurah Harga Berapa? Ini 5 Rekomendasi yang Bisa Kamu Beli di Indonesia

Mobil Listrik Termurah Harga Berapa? Ini 5 Rekomendasi yang Bisa Kamu Beli di Indonesia

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:20 WIB

Pria Ditemukan Duduk Membungkuk Meninggal Dalam Kamar Hotel di Pekanbaru

Pria Ditemukan Duduk Membungkuk Meninggal Dalam Kamar Hotel di Pekanbaru

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:19 WIB

Sudaryono Jadi Kepala BGN, Siapa Sosok Wamentan Baru Pilihan Prabowo?

Sudaryono Jadi Kepala BGN, Siapa Sosok Wamentan Baru Pilihan Prabowo?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:18 WIB

Hari Anak Nasional: 34 Anak Binaan di Jateng Diberi Pengurangan Masa Pidana

Hari Anak Nasional: 34 Anak Binaan di Jateng Diberi Pengurangan Masa Pidana

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:16 WIB

AHY Siapkan Insentif Truk ODOL, Dorong Armada Listrik dan Logistik Lebih Aman

AHY Siapkan Insentif Truk ODOL, Dorong Armada Listrik dan Logistik Lebih Aman

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:15 WIB

×