Kemenkes: Swasta Dapat Berpartisipasi dalam Jaminan Kesehatan

Arsito Hidayatullah

Selasa, 03 Februari 2015 | 04:39 WIB
Kemenkes: Swasta Dapat Berpartisipasi dalam Jaminan Kesehatan
Penyerahan Kartu BPJS Kesehatan kepada warga binaan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung Jakarta, Kamis (24/4). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Perusahaan yang ingin memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik sebagai manfaat tambahan kepada karyawan, dapat menggunakan badan swasta sebagai mitra untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Demikian antara lain diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan (Menkes) Tri Tara Yadi.

"Badan swasta tetap dapat berpartisipasi dalam memberikan manfaat tambahan dalam pelayanan kesehatan," ujar Tri Tara Yadi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/2/2015).

Hal itu disampaikan Tri yang mewakili pemerintah, dalam sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang dipersoalkan oleh sejumlah perusahaan dan perorangan di MK. Tri menjelaskan, pemerintah tidak sependapat dengan anggapan dari para pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU BPJS bersifat monopoli terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan.

"Karena menurut pemerintah, pada prinsipnya jaminan sosial merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian, perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Tri.

Lebih lanjut, Tri mengemukakan bahwa pihak pemohon telah keliru dalam menafsirkan ketentuan a quo, karena dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, justru negara telah melaksanakan amanat ketentuan Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 34 ayat 11 (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Sebelumnya, para pemohon dari perkara pengujian UU BPJS itu menyatakan bahwa negara telah melakukan monopoli pelayanan kesehatan melalui BPJS.

"Ada monopoli oleh negara dalam pelayanan kesehatan," kata kuasa hukum pemohon, Aan Eko Widiarto, di Gedung MK Jakarta, Rabu (7/1) lalu.

Aan mengatakan bahwa negara memang harus bertanggung jawab terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan. Namun menurutnya, seharusnya negara tidak menutup celah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan. Kini, menurutnya beberapa badan pelaksana jaminan kesehatan masyarakat tidak bisa beroperasi, karena satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat adalah BPJS.

"Ini menutup akses masyarakat untuk berpartisipasi memberi pelayanan kesehatan masyarakat," jelas Aan.

Perkara itu sendiri dimohonkan oleh PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, serta dua orang dari unsur pekerja, yaitu Sarju dan Imron Sarbini. Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) Huruf c, Ayat (4), Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:56 WIB

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence Melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence Melalui CX126

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 10:51 WIB

Perlu Perlindungan Ekstra! 3,3 Juta Lansia Berisiko Kena Dampak Abu Vulkanik Krakatau

Perlu Perlindungan Ekstra! 3,3 Juta Lansia Berisiko Kena Dampak Abu Vulkanik Krakatau

News | Senin, 07 September 2026 | 09:39 WIB

Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya

Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Kemenkes Siapkan Aturan PJJ untuk Anak Sekolah

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Kemenkes Siapkan Aturan PJJ untuk Anak Sekolah

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat

Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Megawati Minta Kemenkes Jangan Kutik-Kutik BPJS: Saya yang Bikin untuk Rakyat!

Megawati Minta Kemenkes Jangan Kutik-Kutik BPJS: Saya yang Bikin untuk Rakyat!

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Megawati Sentil Kemenkes Soal BPJS: Saya yang Bikin, Kenapa Sekarang Dikutik-kutik?

Megawati Sentil Kemenkes Soal BPJS: Saya yang Bikin, Kenapa Sekarang Dikutik-kutik?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS

Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Terkini

Menghidupkan AI Indonesia: Solusi Kemajuan atau Penyedot Fosil?

Menghidupkan AI Indonesia: Solusi Kemajuan atau Penyedot Fosil?

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:50 WIB

Heboh Ulta Levenia Sebut HAARP di Balik Erupsi Gunung Api, Mitos atau Fakta?

Heboh Ulta Levenia Sebut HAARP di Balik Erupsi Gunung Api, Mitos atau Fakta?

News | Jum'at, 11 September 2026 | 12:47 WIB

EAT-MAN The Over Order Resmi Diumumkan, Anime Baru EAT-MAN Setelah 28 Tahun

EAT-MAN The Over Order Resmi Diumumkan, Anime Baru EAT-MAN Setelah 28 Tahun

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:45 WIB

Usai Double Podium di Aragon, Marc Marquez Khawatir Jalani GP Misano 2026

Usai Double Podium di Aragon, Marc Marquez Khawatir Jalani GP Misano 2026

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:42 WIB

Car Free Day di Jakarta Dipertimbangkan Digelar Sabtu dan Minggu

Car Free Day di Jakarta Dipertimbangkan Digelar Sabtu dan Minggu

News | Jum'at, 11 September 2026 | 12:42 WIB

Bedak Tabur Viva Harga Berapa? Ini 2 Produk dan Review Pembelinya

Bedak Tabur Viva Harga Berapa? Ini 2 Produk dan Review Pembelinya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 12:40 WIB

Vivo V80 Lite 5G Meluncur, Tawarkan Baterai 10.000 mAh dan Kamera Sony 50MP

Vivo V80 Lite 5G Meluncur, Tawarkan Baterai 10.000 mAh dan Kamera Sony 50MP

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:40 WIB

Apa Chipset HP Murah Terbaik untuk Gaming Kelas Entry Level? Ini 4 Pilihannya

Apa Chipset HP Murah Terbaik untuk Gaming Kelas Entry Level? Ini 4 Pilihannya

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 12:40 WIB

Mitos atau Fakta Air Mawar Bisa Mengecilkan Pori-Pori Wajah yang Besar? Cek Jawabannya

Mitos atau Fakta Air Mawar Bisa Mengecilkan Pori-Pori Wajah yang Besar? Cek Jawabannya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 12:32 WIB

Ulasan Novel Iblis dan Miss Prym: Ketika Moralitas Diuji oleh Keserakahan

Ulasan Novel Iblis dan Miss Prym: Ketika Moralitas Diuji oleh Keserakahan

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 12:30 WIB

×