RKUHP Pasal Aborsi Dinilai Bakal Kriminalisasi Korban Perkosaan

Ade Indra Kusuma | Suara.com

Kamis, 12 September 2019 | 14:51 WIB
RKUHP Pasal Aborsi Dinilai Bakal Kriminalisasi Korban Perkosaan
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - RKUHP Pasal Aborsi Dinilai Bakal Kriminalisasi Korban Perkosaan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pasal pengguguran kandungan yang bakal dipidanakan di Rancangan Undang-undang KUHP mengancam korban perkosaan.

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati meminta pemerintah dan DPR harus kembali mendiskusikan pidana aborsi atau pengguguran kandungan dalam RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi korban perkosaan.

Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 251 ayat 1 tentang pemberi obat aborsi, pasal 415 tentang alat untuk aborsi, serta pasal 470 ayat 1 dan pasal 471 ayat 1 tentang aborsi.

Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Menurutnya, pemerintah dan DPR memiliki dua opsi terkait pemidanaan aborsi di RKUHP yaitu diatur lebih baik daripada Undang-undang Kesehatan atau pidana aborsi dihapuskan di RKUHP.

"Kita sudah punya UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang itu secara berani mengatur kebolehan tentang aborsi. Undang-undang itu pada dasarnya mengatur bahwa setiap orang dilarang aborsi, tapi ada kondisi tertentu aborsi itu jelas dibolehkan," jelas Maidina seperti mengutip VOAIndonesia, Rabu 11 September 2019.

Maidina menjelaskan ada beberapa kondisi tertentu yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Antara lain indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan janin yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan. Selain itu, undang-undang ini juga membolehkan aborsi bagi kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

"Kalau misalkan RKUHP idenya adalah rekodifikasi maka harusnya semua pasal-pasal tentang pengguguran kandungan harus melihat Undang-Undang Kesehatan itu," tambahnya.

Maidina menambahkan pemerintah dan DPR juga perlu berkaca pada latar belakang hadirnya ketentuan aborsi saat pembahasaan RUU Kesehatan. Salah satunya yaitu sebagai respons terhadap Angka Kematian Ibu (AKI) yang tinggi kala RUU Kesehatan 2008-2009 dibahas. Karena itulah, kata dia, saat itu pasal tentang aborsi dalam UU Kesehatan 2009 dihadirkan untuk mengatur praktik aborsi aman dan meminimalisasi AKI.

Menanggapi hal ini, dilain kesempatan anggota Panja RKUHP Nasir Djamil mengatakan pembahasan pasal-pasal tersebut di RKUHP masih belum final. Menurutnya, Panja RKUHP akan kembali membahas pasal-pasal yang dianggap publik bermasalah.

"Nanti kita pertimbangkan perspektif korban seperti apa. Logikanya tidak mungkin orang yang diperkosa dan hamil, dia tidak menghendaki kandungan itu, sebenarnya ada fatwa ulama, ada pendapat juga psikiater dan dokter medis. Ini masih diperiksa," jelas Nasir Djamil.

Nasir Djamil menambahkan RKUHP berharap pasal-pasal yang kontroversial di masyarakat dapat diselesaikan dan RKUHP dapat disahkan menjadi undang-undang pada akhir periode DPR yakni September 2019 ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Layanan Aborsi Aman dan Legal untuk Korban Perkosaan Mengapa Sulit Diakses?

Layanan Aborsi Aman dan Legal untuk Korban Perkosaan Mengapa Sulit Diakses?

Health | Kamis, 21 Februari 2019 | 07:00 WIB

Anak Saya Korban Perkosaan, Masih Juga Dibebani Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Anak Saya Korban Perkosaan, Masih Juga Dibebani Biaya Pemeriksaan Kesehatan

News | Minggu, 13 Januari 2019 | 09:19 WIB

Bejat! Pencuri Perkosa Wanita WNA Jerman dan Gasak Harta Bendanya

Bejat! Pencuri Perkosa Wanita WNA Jerman dan Gasak Harta Bendanya

News | Jum'at, 21 September 2018 | 10:57 WIB

Terkini

Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini

Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini

Health | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:04 WIB

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Health | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:49 WIB

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Health | Rabu, 18 Maret 2026 | 07:05 WIB

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Health | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:31 WIB

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 17:14 WIB

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 16:49 WIB

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 15:52 WIB

Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga

Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 11:54 WIB

Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan

Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 09:18 WIB

Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal

Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal

Health | Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38 WIB