- Fotokopi Buku kir kendaraan sebagai ambulans
- Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi yang masih berlaku
- Daftar kelengkapan alat yang ada di ambulans
- Pas foto penanggung jawab ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Checklist Persyaratan dari BPTSP yang dapat diunduh di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/133
Nah itulah aturan dan persyaratan layanan ambulans yang perlu kalian ketahui agar tidak salah kaprah.
Kontributor : Lolita Valda Claudia