Ada 422 laboratorium pemeriksa spesimen Covid-19 di Indonesia, semua lab ini terdiri dari laboratorium di bawah naungan Kemenkes, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPOM RI, TNI-Polri, hingga laboratorium milik swasta.
Khusus laboratorium swasta, kata Budi, pemerintah tidak bisa memaksa atau menyalahkan jika tidak menerima spesimen tes PCR di akhir pekan atau hari libur lainnya. Apalagi jika sumber daya manusia (SDM) dan alat yang dimiliki laboratorium tersebut cenderung terbatas.
"Ada sebagian laboratorium baru yang memang itu swasta, memang Sabtu-Minggu kadang dia (laboratorium swasta) tidak menerima sampel," ungkap Budi.
"Jadi memang gak bisa kita salahkan. Tapi pada prinsipnya semua terperiksa, satu orang bisa dua kali periksa, karena satu orang biasanya ada dua spesimen yang diperiksa," tutupnya.