4. Memiliki thermogun
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang;
- Memiliki komorbid tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses transportasi yang aman
- Memiliki riwayat perjalanan dari daerang dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkontaminasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orangtua/wali.
"Kalaupun sekolah dibuka, tapi orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya datang sekolah untuk tatap muka. Prinsipnya pembelajaran tatap muka diperbolehkan tapi tidak diwajibkan," pungkas Menteri Nadiem.