Sudah Disebar, Vaksin Covid-19 Tak Bisa Digunakan Tanpa Ada Fatwa MUI

M. Reza Sulaiman, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 06 Januari 2021 | 07:15 WIB
Sudah Disebar, Vaksin Covid-19 Tak Bisa Digunakan Tanpa Ada Fatwa MUI
Paket vaksin Covid-19 tiba di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan (dinkes) DIY di Kalurahan Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta dengan pengawalan ketat dari Brimob, Selasa (5/1/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Suara.com - Kehalalan vaksin Covid-19 masih harus menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di sisi lain, sebagian dosis vaksin sudah didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia

Menanggapi kabar tersebut, Juru bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menegaskan bahwa pemberian vaksin itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya fatwa dari MUI.

Masduki menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah menyediakan vaksin Covid-19 untuk masyarakat tanpa ada fatwa yang telah ditetapkan MUI.

"Jadi perlu saya tegaskan pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah di lapangan kepada semua orang tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," tegas Masduki saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

Sejauh ini, tim auditor MUI telah merampungkan hasil audit di perusahaan Sinovac Biotech di Beijing, China dan PT Bio Farma di Bandung. Hasil audit tersebut bakal diserahkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa.

"Kemudian akan menentukan apakah vaksin itu benar-benar halal atau tidak," ujarnya.

Apabila nantinya status kehalalan dari MUI sudah ke luar, baru lah vaksin Covid-19 dapat digunakan. Sementara, pengiriman vaksin Sinovac ke sejumlah beberapa waktu lalu itu bertujuan untuk persiapan vaksinasi serentak pada waktu yang ditentukan.

"Itu lebih karena supaya serentak dilakukan vaksinasi di berbagai daerah. Tapi sama sekali tidak akan meninggalkan, mengabaikan fatwa dari MUI, itu penting," ungkapnya.

Bio Farma Distribusikan 763.000 Vial Vaksin Covid-19

PT Bio Farma menyatakan sebanyak 763.600 vial vaksin Covid-19 Sinovac telah didistribusikan ke 34 provinsi hingga Selasa (5/1/2021).

baca juga

Juru bicara vaksin Covid-19 dari PT Bio Farma, Bambang Herianto menuturkan sebanyak 401.240 vial vaksin Sinovac telah diterima di masing-masing Dinas Kesehatan di 14 provinsi pada 3 Januari 2021.

Provinsi tersebut antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Banten, Sumatra Barat, dan Papua.

"Saat ini sudah diterima dengan baik di masing-masing Dinas Kesehatan Provinsi," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa.

Sebanyak 313.000 vial vaksin Sinovac lainnya telah dikirim ke 18 provinsi, salah satunya DKI Jakarta pada 4 Januari 2021.

Sedangkan distribusi vaksin untuk dua provinsi terakhir, Jawa Barat dan Sulawesi Barat, berjalan mulai hari ini sebanyak 49.360 vial.

Distribusi vaksin Sinovac dilakukan menggunakan rantai dingin pada suhu 2-8 derajat Celcius agar kualitasnya terjaga.

Vaksin ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Selain itu, distribusi vaksin juga dikawal ketat oleh polisi.

Namun Bambang menuturkan proses vaksinasi akan menunggu izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA).

"Meskipun vaksin ini sudah didistribusikan, akan tetapi penggunaan vaksin ini, tetap harus menunggu Izin Penggunaan Darurat dari Badan POM RI," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?

Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:25 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01 WIB

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:50 WIB

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:43 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit

Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:21 WIB

Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Duit APBN, MUI: Bagus Untuk Rakyat

Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Duit APBN, MUI: Bagus Untuk Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:35 WIB

Bukan Karena BOP! MUI Ungkap Rahasia di Balik Bebasnya 9 WNI dari Penjara Israel

Bukan Karena BOP! MUI Ungkap Rahasia di Balik Bebasnya 9 WNI dari Penjara Israel

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:14 WIB

Terkini

Cara Mudah Punya Mobil Listrik Lewat Skema Pembiayaan Terbaru

Cara Mudah Punya Mobil Listrik Lewat Skema Pembiayaan Terbaru

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:00 WIB

Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern

Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 09:00 WIB

Siapa Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol?

Siapa Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol?

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:58 WIB

Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya

Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:55 WIB

Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya

Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:54 WIB

Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau

Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau

Lampung | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:50 WIB

IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA

IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:50 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Angkat Minyak Berlebih

5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Angkat Minyak Berlebih

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:45 WIB

Kapan Harus Resign dari Pekerjaan? Kenali 5 Tanda yang Perlu Diwaspadai

Kapan Harus Resign dari Pekerjaan? Kenali 5 Tanda yang Perlu Diwaspadai

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:43 WIB

Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta

Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 08:43 WIB

×