Sudah Disebar, Vaksin Covid-19 Tak Bisa Digunakan Tanpa Ada Fatwa MUI

M. Reza Sulaiman, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 06 Januari 2021 | 07:15 WIB
Sudah Disebar, Vaksin Covid-19 Tak Bisa Digunakan Tanpa Ada Fatwa MUI
Paket vaksin Covid-19 tiba di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan (dinkes) DIY di Kalurahan Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta dengan pengawalan ketat dari Brimob, Selasa (5/1/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Suara.com - Kehalalan vaksin Covid-19 masih harus menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di sisi lain, sebagian dosis vaksin sudah didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia

Menanggapi kabar tersebut, Juru bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menegaskan bahwa pemberian vaksin itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya fatwa dari MUI.

Masduki menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah menyediakan vaksin Covid-19 untuk masyarakat tanpa ada fatwa yang telah ditetapkan MUI.

"Jadi perlu saya tegaskan pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah di lapangan kepada semua orang tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," tegas Masduki saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

Sejauh ini, tim auditor MUI telah merampungkan hasil audit di perusahaan Sinovac Biotech di Beijing, China dan PT Bio Farma di Bandung. Hasil audit tersebut bakal diserahkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa.

"Kemudian akan menentukan apakah vaksin itu benar-benar halal atau tidak," ujarnya.

Apabila nantinya status kehalalan dari MUI sudah ke luar, baru lah vaksin Covid-19 dapat digunakan. Sementara, pengiriman vaksin Sinovac ke sejumlah beberapa waktu lalu itu bertujuan untuk persiapan vaksinasi serentak pada waktu yang ditentukan.

"Itu lebih karena supaya serentak dilakukan vaksinasi di berbagai daerah. Tapi sama sekali tidak akan meninggalkan, mengabaikan fatwa dari MUI, itu penting," ungkapnya.

Bio Farma Distribusikan 763.000 Vial Vaksin Covid-19

PT Bio Farma menyatakan sebanyak 763.600 vial vaksin Covid-19 Sinovac telah didistribusikan ke 34 provinsi hingga Selasa (5/1/2021).

baca juga

Juru bicara vaksin Covid-19 dari PT Bio Farma, Bambang Herianto menuturkan sebanyak 401.240 vial vaksin Sinovac telah diterima di masing-masing Dinas Kesehatan di 14 provinsi pada 3 Januari 2021.

Provinsi tersebut antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Banten, Sumatra Barat, dan Papua.

"Saat ini sudah diterima dengan baik di masing-masing Dinas Kesehatan Provinsi," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa.

Sebanyak 313.000 vial vaksin Sinovac lainnya telah dikirim ke 18 provinsi, salah satunya DKI Jakarta pada 4 Januari 2021.

Sedangkan distribusi vaksin untuk dua provinsi terakhir, Jawa Barat dan Sulawesi Barat, berjalan mulai hari ini sebanyak 49.360 vial.

Distribusi vaksin Sinovac dilakukan menggunakan rantai dingin pada suhu 2-8 derajat Celcius agar kualitasnya terjaga.

Vaksin ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Selain itu, distribusi vaksin juga dikawal ketat oleh polisi.

Namun Bambang menuturkan proses vaksinasi akan menunggu izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA).

"Meskipun vaksin ini sudah didistribusikan, akan tetapi penggunaan vaksin ini, tetap harus menunggu Izin Penggunaan Darurat dari Badan POM RI," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal

Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Sepakat Fatwa MUI, Menag Minta Zakat Bisa Jadi Kredit Pajak

Sepakat Fatwa MUI, Menag Minta Zakat Bisa Jadi Kredit Pajak

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar

Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Polisi Dalami dan Koordinasi dengan MUI

Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Polisi Dalami dan Koordinasi dengan MUI

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 20:37 WIB

BPJPH Tentukan Status Halal Rokok dan Vape Lewat Audit dan Isbat Fatwa MUI

BPJPH Tentukan Status Halal Rokok dan Vape Lewat Audit dan Isbat Fatwa MUI

News | Sabtu, 19 September 2026 | 19:16 WIB

MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 18:37 WIB

Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:27 WIB

Buku 'Islam ala Prabowo' Ternyata Inisiasi Ahmad Muzani dan KH Anwar Iskandar

Buku 'Islam ala Prabowo' Ternyata Inisiasi Ahmad Muzani dan KH Anwar Iskandar

News | Selasa, 08 September 2026 | 10:28 WIB

Islam ala Prabowo dan Problem Politisasi Kesalehan dalam Bernegara

Islam ala Prabowo dan Problem Politisasi Kesalehan dalam Bernegara

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 09:48 WIB

Terkini

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sport | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:43 WIB

Mantab! Tiga Atlet Muaytha Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Mantab! Tiga Atlet Muaytha Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Surakarta | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

×