Para pemohon berdalil pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).
Dalam persidangan sebelumnya (30/8/2021), berlangsung pemeriksaan ahli yang diajukan para pemohon, yakni Asmin Fransiska (Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta), David Nutt (pakar dari Imperial College London), dan Musri Musman (Guru Besar Kimia Bahan Alam dari Universitas Syah Kuala, Banda Aceh).
Dengan demikian, sidang Mahkamah Konstitusi telah memeriksa 4 ahli yang diajukan pemohon. Agenda sidang selanjutnya Selasa, 12 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan para pemohon.