Indonesia Izinkan Penerbangan Internasional dari Negara dengan Penularan COVID-19 Rendah

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 12 Oktober 2021 | 22:55 WIB
Indonesia Izinkan Penerbangan Internasional dari Negara dengan Penularan COVID-19 Rendah
Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Suara.com - Indonesia siap mengizinkan penerbangan internasional demi memulihkan industri pariwisata. Pembukaan penerbangan internasional akan dilakukan dengan hati-hati, dengan hanya 18 negara yang diizinkan.

Melansir ANTARA, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan 18 negara yang warganya diizinkan masuk ke Indonesia merupakan negara dengan level risiko penularan COVID-19 rendah hingga sedang.

"Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan surat edaran satgas yang akan dirilis segera," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual Perkembangan Penanganan COVID-19 di Jakarta.

Pembukaan kedatangan internasional oleh Indonesia akan dilakukan dengan hati-hati, salah satunya dengan penetapan syarat asal kedatangan. Penerbangan internasional itu akan dibuka pada 14 Oktober 2021.

Ilustrasi virus corona. [Antara]
Ilustrasi virus corona. [Antara]

Wiku mengemukakan 18 negara tersebut adalah beberapa negara Level 1 dengan risiko rendah, yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 kurang dari 20 per 100.000 penduduk, dan tingkat kasus positif kurang dari 5 persen.

Kemudian, beberapa negara lain dengan Level 2 atau risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20-50 per 100.000 penduduk dengan kasus positif kurang dari 5 persen didapatkan dari pedoman penilaian oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan suatu negara.

Sementara terkait pembukaan sektor wisata di beberapa titik di Indonesia, pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari mendatang sebelum resmi dibuka pada 14 Oktober 2021.

Wiku mengatakan skrining pelaku perjalanan internasional dilakukan secara ketat dan penuh kehati-hatian. Adanya penerapan durasi karantina menjadi lima hari didasarkan dari persyaratan administratif ketat.

Persyaratan administratif tersebut adalah bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk adalah orang yang benar-benar sehat.

Baca Juga: India Siap Suntikkan Vaksin Covid-19 Buatan Sendiri ke Anak Usia di Bawah 12 Tahun

"Khusus terkait karantina pelaku internasional akan diawasi oleh kantor kesehatan pelabuhan dan juga satuan tugas COVID-19 daerah setempat," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI