Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Satgas Covid-19 IDI: Jangan Merasa Punya Privilese!

Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:06 WIB
Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Satgas Covid-19 IDI: Jangan Merasa Punya Privilese!
Rachel Vennya (Instagram.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami tunggu hasilnya ya karena di sini ada sektor kesehatan, pengamanan dan penyelenggaraan karantina semua aturan seharusnya diterapkan sesuai dengan SE Satgas Nomor 18/2021 untuk siapa saja," kata Nadia saat dihubungi Suara.com, Senin (11/10/2021).

Jika terbukti melanggar aturan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang aturan karantina, Rachel terancam disanksi kurungan penjara hingga denda ratusan juta.

Dalam Undang-Undang tersebut tertulis, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI