Seperti halnya karantina, saat isolasi juga ada hal-hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:
- Pantau gejala Anda. Jika Anda memiliki tanda peringatan darurat (termasuk kesulitan bernapas), segera dapatkan perawatan medis darurat.
- Tinggal di kamar yang terpisah dari anggota rumah tangga lainnya, jika memungkinkan.
- Gunakan kamar mandi terpisah, jika memungkinkan.
- Hindari kontak dengan anggota rumah tangga dan hewan peliharaan lainnya.
- Jangan berbagi barang-barang rumah tangga pribadi, seperti cangkir, handuk, dan peralatan makan.
- Kenakan masker saat berada di sekitar orang lain jika memungkinkan.
- Pelajari lebih lanjut tentang apa yang harus dilakukan jika Anda sakit dan cara memberitahu kontak Anda.
Lebih lanjut, CDC mengungkapkan bahwa siapapun yang pernah melakukan kontak dekat dengan seseorang dengan COVID-19 harus dikarantina selama 14 hari setelah kontak terakhir dengan orang tersebut, kecuali jika mereka memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan dimaksud yaitu:
Seseorang yang telah divaksinasi lengkap dan tidak menunjukkan gejala COVID-19 tidak perlu dikarantina. Namun, kontak dekat yang divaksinasi lengkap harus; memakai masker, melakukan tes, dan isolasi.
Kenakan masker di dalam ruangan di depan umum selama 14 hari.
Tetap memantau gejala yang timbul setiap harinya.
Sementara, aturan di Indonesia menyebutkan, setiap pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 5 hari. Selain itu, mereka juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap dan melakukan PCR sebanyak 2 kali.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Ketua Satgas Ganip Warsito mengatakan Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Karantina dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2, termasuk varian baru yang mungkin muncul.
Baca Juga: BTB : Bali Dibuka Untuk Turis Tapi Begitu Ada Syarat Karantina Urung Datang
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang dan dalam rangka pembukaan kembali sektor pariwisata melalui perjalanan internasional, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.