Tetap memantau gejala yang timbul setiap harinya.
Sementara, aturan di Indonesia menyebutkan, setiap pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 5 hari. Selain itu, mereka juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap dan melakukan PCR sebanyak 2 kali.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Ketua Satgas Ganip Warsito mengatakan Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Karantina dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2, termasuk varian baru yang mungkin muncul.
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang dan dalam rangka pembukaan kembali sektor pariwisata melalui perjalanan internasional, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.