Alih-alih merawat orang bergejala ringan dan sedang di rumah sakit. Kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan pasien Covid-19 OTG, bergejala ringan, atau gejala sedang diarahkan menjalani isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi terpusat milik pemerintah.
"Sehingga tidak memberatkan rumah sakit, rumah sakit buat yang benar-benar berat atau sedang yang butuh terapi oksigen," tutup Menkes Budi.