Karantina 14 Hari Diprotes, Menkes Budi Gunadi Sadikin Singgung Perlindungan Terhadap Varian Omicron

Jum'at, 14 Januari 2022 | 20:29 WIB
Karantina 14 Hari Diprotes, Menkes Budi Gunadi Sadikin Singgung Perlindungan Terhadap Varian Omicron
Suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet (kiri) di Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alih-alih merawat orang bergejala ringan dan sedang di rumah sakit. Kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan pasien Covid-19 OTG, bergejala ringan, atau gejala sedang diarahkan menjalani isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi terpusat milik pemerintah.

"Sehingga tidak memberatkan rumah sakit, rumah sakit buat yang benar-benar berat atau sedang yang butuh terapi oksigen," tutup Menkes Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI