![Arsip Foto. Petugas kesehatan mendata warga yang hendak menjalani pemeriksaan antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19 di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/06/40354-tes-antigen-di-kota-bandung.jpg)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa aturan terkait Covid-19 selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri akan dilonggarkan. Sehingga salat tarawih berjamaah di masjid dan mudik bisa dilakukan.
"Terkait Ramadhan dan mudik, aturan akan dilonggarkan, jadi bisa lakukan ibadah salat tarawih di masjid dengan tetap melakukan protokol kesehatan," kata Budi dalam konverensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).