Meski Diberhentikan Dari IDI, Dokter Terawan Masih Boleh Praktik Hingga 5 Agustus 2023, Kok Bisa?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Jum'at, 01 April 2022 | 18:12 WIB
Meski Diberhentikan Dari IDI, Dokter Terawan Masih Boleh Praktik Hingga 5 Agustus 2023, Kok Bisa?
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Dokter Terawan Agus Putranto masih bisa menjalankan praktik kedokteran meski nantinya resmi diberhentikan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebab, izin praktik yang bersangkutan masih berlaku hingga tahun 2023.

"Sampai saat ini izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023. Kita akan segera menyoroti kalau yang bersangkutan nanti tetap berpraktik (saat sudah diberhentikan dari IDI)," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes)., dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/4/2022).

Dokter Terawan dipastikan telah diberhentikan dari anggota IDI berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Pemberhentian secara resmi akan dilakukan oleh IDI dalam jangka waktu 28 hari pasca keputusan Muktamar XXXI IDI pada 25 Maret 2022.

Terawan Agus Putranto yang resmi dipecat oleh IDI. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terawan Agus Putranto yang resmi dipecat oleh IDI. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Terkait izin praktik tersebut sebenarnya menjadi ranah pemerintah, lanjut Beni. Sehingga, baik IDI maupun MKEK nantinya sebatas mengingatkan pemerintah maupun dokter Terawan apabila masih melakukan praktik kedokteran padahal izinnya sudah habis. 

Beni menjelaskan, tanpa adanya surat izin praktik (SIP), Terawan tidak bisa lagi melakukan tindakan medis apa pun, terutama yang tidak berdasarkan evidence based dan tidak memiliki kaidah ilmiah atau bukti ilmiah.

"Tapi kalau praktik kedokteran yang lain, tidak berimplikasi atau sudah ada evidence based itu silahkan. Contohnya membaca hasil radiologi, karena yang bersangkutan spesialis dokter radiologi, atau beliau melakukan CT scan sesuai dengan kompetensinya, silahkan," ujarnya.

"Tapi kalau yang dilakukan masih juga dengan tindakan yang tidak terbukti ilmiah, membahayakan, dan mengancam nyawa pasien, tentu ini akan kami respon. Bahkan membuat forum kembali, karena jelas pelanggaran terhadap praktik kedokteran," ujarnya. 

Dokter Terawan juga tidak bisa memperpanjang SIP miliknya akibat sanksi diberhentikan dari anggota IDI. Berdasarkan UU praktik kedokteran, SIP dokter dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat berdasarkan rekomendasi dari IDI. 

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Nasib Dokter Terawan Bila Resmi Dihentikan Sebagai Anggota IDI, Masih Bisa Praktik?

Begini Nasib Dokter Terawan Bila Resmi Dihentikan Sebagai Anggota IDI, Masih Bisa Praktik?

Health | Jum'at, 01 April 2022 | 17:43 WIB

Pimpinan MPR Dukung Terawan yang Dipecat IDI, Izin Praktik Kedokteran Harusnya jadi Domain Negara

Pimpinan MPR Dukung Terawan yang Dipecat IDI, Izin Praktik Kedokteran Harusnya jadi Domain Negara

News | Jum'at, 01 April 2022 | 16:44 WIB

Langkah Terawan Produksi Vaksin Nusantara Disebut Sesuai Arahan Jokowi, Benarkah?

Langkah Terawan Produksi Vaksin Nusantara Disebut Sesuai Arahan Jokowi, Benarkah?

Health | Jum'at, 01 April 2022 | 15:04 WIB

Terkini

Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan

Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:31 WIB

Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang

Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:28 WIB

Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia

Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:28 WIB

Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!

Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:21 WIB

5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat

5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:20 WIB

Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman

Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16 WIB

Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless

Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16 WIB

The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!

The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:13 WIB

Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?

Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:10 WIB

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:06 WIB

×