
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diduga telah melanggar kode etik kedokteran, yang berbuntut pada pemberhentiannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
Terawan juga disebut tidak memiliki itikad baik dengan menjelaskan dan mengabaikan panggilan komisi etik IDI, yakni Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait dugaan pelanggaran etik yang ia lakukan.