5 Fakta Terbaru Tentang Status Darurat Kesehatan Cacar Monyet oleh WHO

Minggu, 24 Juli 2022 | 16:36 WIB
5 Fakta Terbaru Tentang Status Darurat Kesehatan Cacar Monyet oleh WHO
Cacar monyet alias monkeypox. (Shutterstock)

Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah penyakit cacar monyet sebagai kondisi kesehatan darurat atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) per Sabtu, 23 Juli 2022.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat kedua dari Komite Kedaruratan Regulasi Kesehatan Internasional.

Data WHO tercatat bahwa sepanjang tahun ini hingga 20 Juli lalu telah dilaporkan sebanyak 14.533 kasus terkonfirmasi dan dugaan infeksi cacar monyet di 75 negara. Angka itu termasuk 3 kematian di Nigeria dan 2 di Republik Afrika Tengah.

Cacar monyet (Antara)
Cacar monyet (Antara)

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan RI, memasrikan bahwa infeksi tersebut belum ditemukan di Indonesia.

Pakar kesehatan Prof Tjandra Yoga mengungkapkan lima fakta mengenai status PHEIC untuk cacar monyet yang sempat jadi tarik ulur.

1. Faktor Suatu Penyakit Bisa Berstatus PHEIC

Saat masih menjabat sebagai Dirjen Pengendalian Penyakit di Kementerian Kesehatan, prof Tjandra telah perkenalkan istilah Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dalam bahasa Indonesia menjadi KKMMD atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia.

Menurut definisi dari Intarnational Health Regulation (IHR), suatu penyakit bisa ditetapkan sebagai status PHEIC jika memenuhi 4 aspek. Di antaranya, secara formal dideklarasikan oleh WHO, termasuk kejadian luar biasa, menimbulkan risiko kesehatan masyarakat karena penularan antar bangsa, dan memerlukan koordinasi penanganan secara internasional.

2. Akan Ada Tim Khusus

Baca Juga: WHO Putuskan Cacar Monyet Berstatus Darurat Kesehatan Masyarakat Internasional

Setelah menetapkan status PHEIC, maka WHO akan membentuk tim Emergency Committee untuk berkelanjutam setelahnya.

"Saya pernah menjadi anggota komite ini waktu pembahasan tentang MERS CoV yang kami putuskan bukan sebagai PHEIC," kata prof Tjandra.

3. Status Darurat Bukan Untuk Penyakitnya

Prof. Tjandra menekankan bahwa status darurat kesehatan bukan ditujukan terhadap penyakit yang menyebar. Karena cacar monyet sendiri sebenarnya sudah ada sejak 1958. Berbeda dengan infeksi Covid-19 yang memang penyakit baru.

"Yang kemarin dinyatakan sebagai PHEIC/KKMMD adalah “multi-country outbreak of monkeypox”, jadi karena ada di beberapa negara dengan spesifikasinya," jelansya.

4. Tarik Ulur Penetapan Status PHEIC pada Wabah Cacar Monyet

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI