BPOM: Suplemen Blackmores yang Diduga Picu Keracunan Ada di Indonesia

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:57 WIB
BPOM: Suplemen Blackmores yang Diduga Picu Keracunan Ada di Indonesia
BPOM mengatakan suplemen Blackmores yang mengandung Vitamin B6 berlebih dijual secara ilegal di Indonesia. Foto: Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Jakarta Timur, Kamis (22/5/2025) (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui bahwa suplemen Blackmores yang diduga mengandung vitamin B6 berlebih yang menyebabkan keracunan pada ratusan pengguna di Australia, juga dijual di Indonesia.

Meski demikian BPOM memastikan bahwa produk bernama Blackmores Super Magnesium+ itu tidak dijual secara resmi di Tanah Air, melainkan dipasarkan secara ilegal di toko-toko online.

"BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut," terang BPOM dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Selanjutnya, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list) atau pemblokiran terhadap produk dimaksud.

Lebih lanjut BPOM mengancam pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar atau ilegal.

"BPOM mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan
kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi eMESOT.pom.go.id," imbau BPOM.

Sebelumnya PT Kalbe Blackmores Nutrition, anak usaha Kalbe Farma, selaku distributor resmi suplemen Blackmores di Indonesia, mengatakan pihaknya tidak menjual produk yang sedang dipermasalahkan di Australia itu.

Corporate External Communication Kalbe Farma, Hari Nugroho kepada Suara.com di Jakarta, Selasa (22/7/2025), mengatakan pihaknya tidak menjual Blackmores Super Magnesium+ di Tanah Air.

Baca Juga: Awas, Suplemen Blackmores Dituding Sebabkan Keracunan dan Masalah Saraf

"Produk tersebut tidak terdaftar maupun diedarkan secara resmi di Indonesia," tegas Hari.

Hari mengimbau masyarakat untuk selalu membeli produk Blackmores hanya melalui jalur distribusi resmi dan menggunakannya sesuai dengan petunjuk penggunaan yang tertera pada label produk.

Sebelumnya diwartakan, ratusan warga Australia mengajukan gugatan class action terhadap Blackmores. Mereka melaporkan mengalami gangguan saraf, kelelahan ekstrem, hingga neuropati akibat konsumsi vitamin B6 dalam jumlah besar selama periode tertentu.

Salah satu penggugat, Dominic Noonan-O’Keeffe, diketahui mengalami keracunan vitamin B6 setelah mengonsumsi suplemen Blackmores selama empat bulan, dengan kadar B6 dalam tubuh mencapai 29 kali lipat dari ambang normal.

Kini Regulator farmasi Australia, Therapeutic Goods Administration (TGA) sudah membatasi penjualan produk dengan kadar Vitamin B6 tinggi dan mewajibkan label peringatan pada kemasan, terutama terkait risiko neuropati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI