Lebih Mudah dan Sederhana, Ini Aturan Baru Klaim JHT

Indotnesia Suara.Com
Jum'at, 29 April 2022 | 13:16 WIB
Lebih Mudah dan Sederhana, Ini Aturan Baru Klaim JHT
Indotnesia/ Dwi Wulandari

Indotnesia - Pemerintah meresmikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu merupakan revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya menyebut jika JHT bisa diambil saat usia 56 tahun.

Permenaker ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan presiden, sekaligus perhatian atas aspirasi masyarakat yang menghendaki penyederhanaan dan kemudahan proses klaim JHT. Selain itu, aturan ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Permenaker baru ini mengembalikan aturan terkait manfaat klaim JHT yang dapat diambil secara tunai dan sekaligus.

“Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK, di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta tanpa melewati masa tunggu 1 bulan,“ terang Ida saat konferensi pers virtual terkait revisi JHT, Kamis (28/4/2022). 

Ida menegaskan, manfaat JHT dapat dicairkan tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Selain itu, aturan klaim JHT yang sebelumnya cukup rumit karena harus menyertakan empat dokumen, kini disederhanakan menjadi dua dokumen saja, yaitu Kartu Peserta BPJS dan KTP.

Selain penyederhanaan, aturan baru juga memberikan kemudahan syarat pengajuan tanpa harus melampirkan dokumen asli. Dokumen dapat berupa dokumen elektronik atau fotocopy.

Aturan baru juga memudahkan penyampaian permohonan dana JHT yang sebelumnya diharuskan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, kini dapat dilakukan secara daring.

Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berlaku lagi.

Sebagai penutup, Ida menyampaikan harapannya kepada para pekerja/buruh terkait aturan baru yang diberlakukan.

“Saya harap semua pekerja/buruh sekali lagi tetap fokus. Saya ingin mengatakan tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan teman-teman pekerja dan buruh,” kata Ida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI