Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Indotnesia

Rabu, 20 Juli 2022 | 17:15 WIB
Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
MK tolak legalisasi ganja. (Pexels/ EKATERINA BOLOVTSOVA)

Indotnesia - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak legalisasi ganja medis pada Rabu (20/7/2022) terkait dengan permohonan uji materi UU Narkotika yang diajukan oleh Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati.

Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati merupakan perwakilan orang tua yang anaknya mengidap cerebral palsy. Mereka menuntut agar ganja medis dapat dilegalkan guna jadi alternatif pengobatan bagi penyakit yang diderita anaknya.

Sayangnya, dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman tegas menolak uji materi UU Narkotika yang diajukan oleh Dwi Pertiwi dkk.

“Menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruh,” ujar Anwar saat membacakan putusan yang disiarkan langsung YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7/2022) dikutip dari Suara.com.

Diketahui, sidang MK terkait pembahasan uji materi UU Narkotika tentang pasal pelarangan penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dipimpin oleh sembilan hakim, yaitu Anwar Usman sebagai ketua majelis merangkap anggota, kemudian ada Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

Hakim Manahan Sitompul dalam sidang menyebut pemanfaatan narkotika Golongan I di Indonesia harus melihat kesiapan dari berbagai unsur, meskipun ada faktor keterdesakan atas kebermanfaatannya.

Berpedemoan pada UU 35/2009, narkotika jenis tertentu yang bermanfaat bagi pengobatan dapat menimbulkan kerugian besar bagi perseorangan atau masyarakat ketika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai standar pengobatan.

Oleh karena itu, MK urung memberikan izin terkait legalisasi penggunaan ganja yang termasuk sebagai narkotika golongan I, terutama bagi kebutuhan medis karena belum ada hal valid dari pengkajian sekaligus penelitian secara ilmiah.

"Oleh karena tidak ada pilihan lain bagi mahkamah, untuk mendorong penggunaan narkotika jenis golongan I dengan sebelumnya dilakukan penelitian ilmiah dan pengkajian pemanfaatan narkotika jenis golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi," ujar hakim Suhartoyo, dikutip dari Suara.com.

baca juga

Meski menolak, putusan MK mendorong adanya riset atau kajian ilmiah terhadap penggunaan ganja medis guna jadi bahan pertimbangan pembentuk UU yang berkaitan dengan perubahan kebijakan pemanfaatan jenis narkotika golongan I.

"Dengan demikian, mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti keputusan berkenaan pengkajian dan penelitian jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan atau terapi," ungkap Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal Ganja Medis dan Perbedaannya dengan Daun Ganja

Mengenal Ganja Medis dan Perbedaannya dengan Daun Ganja

Indotnesia | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:05 WIB

Terkini

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup

Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:00 WIB

3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan

3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50

Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50 WIB

GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai

GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:35 WIB

4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!

4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!

Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks

Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia

Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:00 WIB

×