“Orang yang merasa dizolimi dia nggak akan rela, dan melakukan berbagai macam sampai ke Mahkamah Agung. Walaupun sudah ditolak MA, pasti dia akan kasasi lagi atau peninjauan kembali lagi,” jelasnya.
Itikad Tidak Baik
Razuli berharap seluruh masyarakat memahami bahwa hanya yang punya itikad baik dan berhak atas merek itulah yang mengajukan merek di DJKI. Menurutnya, mereka yang tidak berhak lebih baik berhenti daripada bermasalah di kemudian hari.
“Kita tidak tahu proses di antara dua belah pihak antara Baim Wong dengan grup SCBD (Sudirman, Citayam, Bojong Gede, Depok) itu. Apa deal-deal yang dilakukan, kita tidak tahu,” ujarnya.
“Kalau dari pandangan kita, kalau tidak jadi pencetus pertama kali atas sebuah tanda dikategorikan merek dan tidak mendapatkan persetujuan, sebaiknya tidak mengambil. Itu sama saja merampas,” imbuhnya.
Itikad yang tidak baik menjadi sorotan Razuli. Lalu apa saja itikad tidak baik yang ia maksud?
Itikad tidak baik dalam permohonan merek misalnya, mendaftarkan merek di kelas yang sama dengan merek terdaftar lain, yang namanya hanya berbeda satu huruf.
“Kenapa tidak cari merek lain saja, kenapa harus beda satu huruf saja dengan merek yang sudah ada,” katanya.
Itikad tidak baik lainnya yakni seseorang yang bukan pencetus merek dan tidak mendapatkan persetujuan dari si pencipta merek, namun mengajukan permohonan merek ke DJKI.
Baca Juga: Mengenal Rupiah Digital Versi BI yang Beda dari Kartu Kredit dan E-Wallet
“Kita tidak berhak atas sesuatu tapi kita numpang, atau kita niru-niru merek orang lain karena orang lain sudah tenar supaya kita juga tenar,” tutur Razuli.