Putusannya Bikin Gaduh! Hakim PN Jakpus Kini Dicurigai jadi Bagian Kelompok Penunda Pemilu

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:18 WIB
Putusannya Bikin Gaduh! Hakim PN Jakpus Kini Dicurigai jadi Bagian Kelompok Penunda Pemilu
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini dicurigai menjadi bagian dari kelompok besar yang tengah gencar mengupayakan penundaan Pemilu 2024. Kecurigaan dan asumsi itu muncul usai PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, yang keputusannya meminta KPU menunda tahapan Pemilu.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Noory Okhtariza berkomentar juga mengenai hal tersebut. Ia mengaku sulit untik tidak melihat PN Jakpus sebagai bagian dari kelompok terkait.

"Yang ingin saya sampaikan di sini saya sulit untuk enggak melihat keputusan Pengadilan Jakarta Pusat ya sebagai bagian dari dengan segala hormat, kelompok-kelompok yang memang menginginkan Pemilu ditunda," kata Noory dikutip dari YouTube CSIS Indonesia, Jumat (3/3/2023).

Noory melihat kelompok-kelompok tersebut bisa terorganisir secara rapi dan memiliki tujuan yang sama.

Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

"Yaitu pemilu 2024 ditunda, entah satu tahun, dua tahun, dan seterusnya," kata Noory.

Menurut Noory, upaya untuk menunda Pemilu sudah terlihat dari jauh hari dan dengan berbagai cara. Kekinian upaya itu dicurigai dilakukan melalui keputusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

"Banyak hal yang sudah dilakukan tetapi hari ini kelompok ini masuk lewat pintu pengadilan tetapi jauh sebelum ini kita lihat banyak. Katakan lah mobilisasi, orkestrasi memainkan isu-isu yang tujuannya itu adalah untuk menunda pemilu 2024 dan isunya enggak hanya pemilu 2024 sebetulnya," kata Noory.

Ia memberikan menyebutkan beragam isu yang senga digulirkan berkaitan dengan upaya sejumlah kelompok untuk menunda Pemilu. Mulai dari isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, amandemen konstitusi, usulan menghadirkan garis-garis besar halian negara (GBHN) yang kini dikenal dengan pokok-pokok haluan negara (PPHN), pertambahan masa jabatan kepala desa, hinhha penghapusan pemilihan gubernur secara langsung dan digantikan dipolih lewat DPRD.

"Dan hari ini isunya adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024. Jadi saya melihat ini digerakan ya oleh kelompok yang relatif terorganisir, sistematis, dan semakin ke sini harus dianggap serius," kata Noory.

Noory sendiri enggan membuka siapa saja kelompok yang dimaksud. Kendati begitu ia memandang kelompok itu tidak sulit untuk dilacak.

"Siapa mereka mungkin enggak perlu dibuka di sini, tetapi sebetulnya relatif gampang untuk dilacak jejak sosial medianya dan saya melihat semakin mendekat ke tahun politik isu itu dijadikan komoditas, memainkan isu, dijadikan komoditas, untuk apa? Untuk political bergain dan itu seprtinya terjadi," kata Noory.

"Sekali disetop, munculin isu baru, sekali disetop, mu culin isu baru dan itu menciptakan dinamika tertentu dan dinamika itu lah yang dijadikan bergain oleh orang yang memang memainkan isu ini. Jadi isu dijadikan komoditas, isi dijadikan komoditas," sambungnya.

Curiga Bagian Upaya Tunda Pemilu

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu menuai banyak kontra. Bulan itu saja, putusan itu juga memberikan dampak terhadap situasi dan kondisi bangsa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin menganggap putusan PN Jakpus itu menimbulkan asumsi terhadap isu penundaan Pemilu yang belakangan kerap dihembuskan.

"Suasana kacau ini makin membenarkan asumsi publik bahwa masih saja ada kekuatan yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda. Kekuatan ini tak berhenti untuk mencari celah penundaan Pemilu 2024," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Mengikuti asumsi itu, menurut Yanuar, isu penundaan Pemilu tidak hanya melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berujar setelah MK dilibatkan, kini giliran pengadilan yang juga diajak ikut serta dalam persekongkolan.

"Pintu masuknya lewat parpol yang tidak lolos verifikasi. Nggak tahu, nanti siapa lagi yang akan 'dipaksa' masuk dalam korporasi penundaan Pemilu ini," kata Yanuar.

Menurut Yanuar upaya-upaya paksa ini telah mengamputasi kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Bukan cuma DPR, partai politik yang menjadi unsur di dalamnya juga terkesan dikesampingkan.

"'Kejahatan hukum' ini juga telah membuat DPR kehilangan kendali atas kewenangannya. Ini semacam proses alienasi lembaga legislatif untuk tidak ikut campur dalam urusan ini. Parpol koalisi pemerintah juga dibikin tak berkutik menghadapi sepak terjang para 'penjahat hukum' ini," kata Yanuar.

Putusan PN Jakpus

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.

Adapun berikut putusan lengkap PN Jakpus:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);.
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:41 WIB

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:15 WIB

Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:10 WIB

Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu

Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:05 WIB

PN Jakpus Dianggap Merobek Konstitusi dan Menodai Demokrasi Usai Perintahkan Penundaan Pemilu

PN Jakpus Dianggap Merobek Konstitusi dan Menodai Demokrasi Usai Perintahkan Penundaan Pemilu

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:55 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB