Jika Sekjen Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo, NasDem: Tinggal Diganti, Sesederhana Itu

Kamis, 06 April 2023 | 07:56 WIB
Jika Sekjen Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo, NasDem: Tinggal Diganti, Sesederhana Itu
Wakil Ketua Umum DPP NasDem, Ahmad Ali. (Suara.com/Bagaskara)

"Kasus ini kita targetkan bulan ini untuk lima tersangka bisa kita limpahkan ke penuntutan,” katanya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, empat saksi baru telah diperiksa dalam kasus ini. Mereka, yaitu EP selaku Direktur PT Tekno Infrastruktur Sukses, DR selaku Direktur PT Telkominfra, AAH selaku RF Optim Project Team ZTE, dan AK selaku Project Director ZTE.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022,” tutur Ketut.

Kejaksaan Agung RI hingga kini belum melakukan pencegahan atau pencekalan bepergian keluar negeri terhadap Jhonny. Selain Jhonny upaya pencegahan juga belum dilakukan terhadap adiknya, Gregorius Alex Plate.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI