Bahkan, lanjut dia, dana kampanye yang dilakukan oleh relawan juga memiliki catatan yang jelas dan terafiliasi dengan laporan dana kampanye calon.
"Dana relawan yang digunakan calon atau parpol wajib diberitahu ke KPU karena mereka wajib melaporkan dana kampanye melalui pasangan calon," terang Idham.