Suara.com - Pelaksana Harian Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty khawatir Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap belum sempurna akan menjadi penyebab membludaknya Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Terlebih dengan adanya anggapan bahwa bahwa DPT Luar Negeri (DPTLN) terlalu sedikit yang disampaikan oleh Partai Buruh, Bawaslu menyebut pemilih yang tidak masuk DPTLN akan berada dalam DPK.
"Faktanya memang ketika pengawasan luar negeri dilakukan, sekali lagi Bawaslu kan terbatas aksesnya datanya, tetapi Bawaslu melalui Panwas Luar Negeri menyatakan hati-hati membludaknya DPK," kata Lolly kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Dia khawatir surat suara yang hanya berjumlah dua persen dari jumlah pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) tidak akan cukup jika DPK membludak.
"Kalau begitu, DPT yang ditetapkan masih bisa berubah dong? Ya masih bisa berubah dong karena ada DPK. Dia terdaftar tapi enggak punya KTP, dikategorikan dia sebagai DPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Lolly mengatakan pemilih yang masuk sebagai DPK hanya bisa memberikan hak suaranya selama satu jam. Dari pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
"Satu-satunya cara antisipasi yang harus dilakukan ada kita benerin dulu DPT-nya," tambah Lolly.
Sebelumnya, Partai Buruh mempertanyakan jumlah DPTLN yang ditetapkan KPU sebanyak 1.750.474 warga negara Indonesia (WNI).
Namun, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pekerja migran Indonesia mencapai sekitar empat juta orang.
"Partai Buruh meminta pemutakhiran data pemilih luar negeri dengan cara KPU bekerja sama dengan BP2MI, yang merupakan lembaga pemerintah juga," kata Said dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).