Putusan Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan?
Sementara terkait putusan MK soal usia capres-cawapres, Jimly Asshiddiqie menilai masuk akal apabila putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibatalkan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Jadi setelah kami diskusikan, itu (pembatalan) masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya," kata Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023).
Dalam UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 3 dan 4 dijelaskan ketua majelis hingga hakim anggota harus mengundurkan diri jika ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.
![Suasana jalannya sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/31/20953-mkmk-majelis-kehormatan-mahkamah-konstitusi.jpg)
Kemudian, pada pasal 5 juga dijelaskan ketentuan yang sama juga berlaku untukhakim atau panitera yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Selanjutnya, pada ayat 6 dijelaskan keputusan dinyatakan tidak sah jika melanggar ketentuan ayat 5.
"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 6.
Sementara pasal 17 ayat 7 disebutkan bahwa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Oleh sebab itu, dia mengabulkan permintaan pelapor atas nama Denny Indrayana soal pelanggaran kode etik. Jimly juga menilai masuk akal jika putusan MKMK diputuskan sebelum tanggal 8 November.
Baca Juga: SMRC: Gibran Lebih Dikenal Ketimbang Cawapres Lain, Tapi Belum Tentu Sumbang Suara
Jadwal penyerahan capres dan cawapres pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pada 26 Oktober hingga 8 November.