Tidak Datang Sidang Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Tegur KPU

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 24 November 2023 | 02:05 WIB
Tidak Datang Sidang Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Tegur KPU
Majelis hakim dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [ANTARA/Rio Feisal]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak ada perwakilan lembaga tersebut yang hadir dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan.

Teguran disampaikan Anggota Bawaslu Puadi, yang juga bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang tersebut.

Ia mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota KPU sebagai pihak terlapor menjadi catatan bagi majelis.

Meski begitu, berdasarkan keterangan kuasa hukum, anggota KPU sedang berada di Jakarta, namun ada tugas dan kegiatan organisasi.

"Persidangan sangat penting seharusnya principal, perwakilan, satu harus hadir meski sudah dikuasakan. Akan tetapi, ini menjadi justifikasi, catatan majelis," katanya seperti dikutip Antara, Kamis (23/11/2023).

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini sekaligus pelapor, menyesalkan ketidakhadiran anggota KPU dalam persidangan.

Apalagi, menurutnya, terlapor sudah dua kali tidak menghadiri sidang.

"Jadi, dengan adanya fakta persidangan ini, publik bisa menilai sesungguhnya tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menegakkan affirmative action sebagai agenda demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu kita," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu dengan agenda pembacaan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dan tanggapan dari KPU RI sebagai terlapor pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Bukan Partai Parlemen, Ini Tiga Parpol Teratas yang Keterwakilan Caleg Perempuan Jauh di Atas 30 Persen

Namun, agenda tersebut ditunda hingga Kamis siang.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka mengatakan, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi setelah menetapkan daftar calon tetap (DCT) yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

Ia menilai penetapan DCT tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI