KPU Nyatakan Ribuan Surat Suara Dikirim Lebih Awal Di Taiwan Rusak, Bawaslu Beda Pendapat: Berpotensi Pidana!

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 28 Desember 2023 | 12:52 WIB
KPU Nyatakan Ribuan Surat Suara Dikirim Lebih Awal Di Taiwan Rusak, Bawaslu Beda Pendapat: Berpotensi Pidana!
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait beredarnya surat suara Pemilu 2024 di Taipei atau Taiwan yang tidak sesuai jadwal yang ditentukan.

KPU sebelumnya menyatakan 62.552 surat suara yang beredar di Taipei masuk dalam kategori rusak. Jumlah surat suara tersebut terdiri dari 31.276 untuk Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2.

Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih di Taipei tidak bisa dinyatakan rusak.

“Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Menurut dia, KPU tidak memiliki alasan hukum yang jelas dalam menyatakan surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.

Adapun pernyataan KPU dianggap bisa menimbulkan kebingungan pemilih karena akan mendapatkan dua amplop berisi surat suara.

Selain itu, Bagja juga menyebut adanya potensi pemilih mencoblos surat suara untuk Pilpres dan Pileg sebanyak lebih dari satu kali.

“Surat suara pos, berdasarkan pengalaman, berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh Pemilih,” kata Bagja.

Kemudian, hal ini juga dinilai berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya. Sebab, tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari sekali.

Bahkan, Bagja menyebut adanya potensi pelanggaran pidana jika terjadi kerusakan dan penggantian surat suara berikutnya.

Hal lain yang dikhawatirkan Bawaslu ialah potensi penyalahgunaan surat suara yang dianggap akan menimbulkan pidana pemilu.

“Berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah/memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara, serta terjadi inefisiensi anggaran negara,” tandas Bagja.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengonfirmasi soal video yang menunjukkan warga negara Indonesia (WNI) di Taipei sudah mendapatkan surat suara Pemilu 2024. Hasyim menjelaskan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mengirim surat suara lebih cepat ke Taiwan lantaran mengantisipasi Chinese New Year atau Tahun Baru China.

Sebab, PT Pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali pada tanggal 7 Februari atau seminggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terakhir.

"Berdasarkan pertimbangan tersebutlah, kemudian PPLN Taipei mengambil langkah untuk mengirimkan surat suara metode pos lebih awal," katanya di Kantor KPU RI, Selasa (26/12/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanpa Periksa Gibran, Bawaslu Jakpus Bakal Bacakan Putusan Kasus Dugaan Kampanye di CFD

Tanpa Periksa Gibran, Bawaslu Jakpus Bakal Bacakan Putusan Kasus Dugaan Kampanye di CFD

Kotak Suara | Kamis, 28 Desember 2023 | 12:32 WIB

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran di Balik Viralnya TKI Taipei Terima Surat Suara Pemilu

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran di Balik Viralnya TKI Taipei Terima Surat Suara Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 28 Desember 2023 | 12:20 WIB

Titah AHY ke Kader Demokrat: Mari Kita Gaspol, Jangan Tanggung-tanggung Biar Hasilnya Tidak Nanggung

Titah AHY ke Kader Demokrat: Mari Kita Gaspol, Jangan Tanggung-tanggung Biar Hasilnya Tidak Nanggung

Kotak Suara | Kamis, 28 Desember 2023 | 09:33 WIB

Sudah Mengaku Teledor, Ganjar Tetap Minta DPR Panggil KPU Klarifikasi Surat Suara di Taipei

Sudah Mengaku Teledor, Ganjar Tetap Minta DPR Panggil KPU Klarifikasi Surat Suara di Taipei

Kotak Suara | Kamis, 28 Desember 2023 | 00:00 WIB

Batasi Gerak Capres-Cawapres Saat Debat, KPU Hanya Siapkan Satu Mikrofon di Podium

Batasi Gerak Capres-Cawapres Saat Debat, KPU Hanya Siapkan Satu Mikrofon di Podium

Kotak Suara | Rabu, 27 Desember 2023 | 21:09 WIB

Jelang Debat Ketiga, Pengamat: Moderator Harus Keluar dari Peran sebagai Time Keeper

Jelang Debat Ketiga, Pengamat: Moderator Harus Keluar dari Peran sebagai Time Keeper

Kotak Suara | Rabu, 27 Desember 2023 | 20:36 WIB

Soal Kemungkinan Tegur Gibran karena Provokasi Keriuhan Pendukung Saat Debat, KPU: Lihat Besok

Soal Kemungkinan Tegur Gibran karena Provokasi Keriuhan Pendukung Saat Debat, KPU: Lihat Besok

Kotak Suara | Rabu, 27 Desember 2023 | 19:44 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB