Cara Hitung Jatah Kursi DPR RI Berdasarkan Perolehan Suara

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2024 | 17:32 WIB
Cara Hitung Jatah Kursi DPR RI Berdasarkan Perolehan Suara
Warga binaan nyoblos untuk Pemilu 2024 di Lapas Cipinang. (Dok. Humas KPU)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Partai C: 83.333 suara

Partai D: 100.000 suara

Partai E: 75.000 suara

Hasil ini menunjukkan yang berhak atas kursi kelima adalah Partai B. Dengan demikian lima kursi di dapil tersebut masing – masing dua kursi diisi oleh Partai A dan B kemudian satu kursi untuk Partai C. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI