Bantah Pernyataan Lamanya yang Viral, Mahfud MD: Pemilu Ulang Itu Bisa

Sabtu, 17 Februari 2024 | 15:15 WIB
Bantah Pernyataan Lamanya yang Viral, Mahfud MD: Pemilu Ulang Itu Bisa
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD meluruskan pernyataan lamanya yang kembali diungkap dan viral di media sosial (medsos) setelah pencoblosan Pilpres 2024.

Dalam pernyataan lamanya, Mahfud pernah menyampaikan bahwa pihak yang kalah Pemilu akan memberikan tuduhan kecurangan. Awalnya, Mahfud menjelaskan bahwa pernyataan itu disampaikannya sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai.

"Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yg kalah itu akan selalu menuduh curang itu sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Menurutnya, pernyataan itu tidak bisa diartikan bahwa yang melayangkan gugatan selalu kalah, lantaran memang kerap kali kecurangan itu bukan tuduhan.

"Ketika saya menjadi ketua MK. MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan diskualified dan yang kalah naik," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, kemungkinan Pemilu diulang bisa dilakukan. Ia lantas memberikan beberapa contohnya.

"Jadi, bisa pemilu ulang itu bisa. Jadi, misalnya saya sebutkan contohnya, hasil pemilukada jawa timur 2008 saat khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo Kita batalkan hasilnya dan diulang. Dua, hasil pilkada bengkulu selatan yang menang didiskulifikasi yang bawahnya langsung naik."

"Tiga, hasil pilkada kota Waringin barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut, adanya beberapa contoh tersebut terlebih adanya putusan di 2008 telah menjadi yusprudensi Pemilu bisa diulang jika hasilnya tak legitimate.

Baca Juga: Sama-sama Hadir di Forum Guru Besar UI, Anies dan Mahfud Bahas Kecurangan Pilpres 2024?

"Jadi ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu itu ada. Pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu."

"Jadi ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," ujarnya.

Ia mengemukakan, selama ini telah menangani ratusan kasus dalam pemilihan umum. Namun semua itu bergantung kepada hakim untuk memutuskan bisa diulang atau tidak.

"Saya nangani ratusan kasus banyak, ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti apa berani apa tidak," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI