Tanggapi Dugaan Manipulasi Hasil Pemilu, KPU Tegaskan Rekapitulasi Suara Dilakukan Terbuka

Kamis, 29 Februari 2024 | 17:07 WIB
Tanggapi Dugaan Manipulasi Hasil Pemilu, KPU Tegaskan Rekapitulasi Suara Dilakukan Terbuka
Anggota KPU Idham Holik. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut penghitungan suara berjenjang dilakukan secara terbuka untuk mengantisipasi adanya manipulasi hasil pemilu, mulai dari penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dilakukan dengan membacakan satu per satu formulir C hasil dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS.

"Dokumen tersebut ditulis oleh KPPS pasca Ketua KPPS menyebutkan perolehan suara sah peserta pemilu yang disaksikan oleh para saksi dan pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar dan masyarakat juga secara langsung dapat menyaksiskannya,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (29/22024).

Bila ada data yang tidak akurat di tingkat kecamatan, Idham menyebut hasil rekapitulasi suara bisa dikoreksi di depan para saksi dan pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).

"Siapapun pihak yang melakukan electoral fraud atau electoral manipulation, maka bisa dikenakan sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 505 dalam UU Pemilu," ujarnya.

Untuk itu, dia menegaskan perlunya masyarakat dalam mengawal rekapitulasi suara untuk memastikan tidak adany electoral fraud atau manipulasi hasil pemilu.

"Oleh karena itu, marilah kepada masyarakat agar mengikuti kegiatan rekapitulasi secara berjenjang yang disiarkan secara langsung lewat teknologi Livestreaming seperti YouTube," katanya.

Pada kesempatan yang lain, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyebut jual beli suara berpotensi terjadi di penghitungan suara tingkat kecamatan.

Sebab, panitia pemilihan kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi dari semua data dari tempat pemungutan suara (TPS) yang menghasilkan data pada formulir D hasil.

Baca Juga: Hari Kedua Sidang Pleno, KPU Rekapitulasi Suara dengan Dua Panel

"Belum lagi inputan itu hanya berdasarkan salinan hasil saja yang dibacakan dengan saksi yang mungkin berbeda dan tidak mengetahui kejadian khusus di TPS," kata perempuan yang akrab disapa Mita itu kepada Suara.com, Kamis (29/2/2024).

Menurut dia, hingga saat ini sudah ada laporan dari calon anggota legislatif perihal dugaan penggelembungan suara di tingkat kecamatan.

"Itu membuktikan jual beli suara sangat rawan pada proses ini," ujar dia.

Meski begitu, Mita tidak menutup kemungkinan jual beli suara sudah terjadi di tingkat TPS dengan mengkondisikan panitia penuelenggara pemungutan suara (KPPS), petugas pengawas TPS, dan saksi-saksi.

"Saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ketika KPPS, saksi dan pengawas TPS sudah dikondisikan oleh pihak yang melakukan praktek tersebut untuk mengambil suara dari perolehan peserta yang tidak ada saksinya, internal partai sendiri melalui pengkondisian partainya, dan kondisi-kondisi lainnya yang memungkinkan hal tersebut dilakukan seperti menggunakan surat suara sisa atau tidak terpakai dan lainnya," tutur Mita.

"Jual beli suara biasanya berpotensi pada mereka antar kontestan yang selisih perolehan suaranya sedikit atau mereka yang sudah tau akan kalah memberikan suaranya pada mereka yang berpotensi menang dengan pengkondisian saat proses rekapitulasi," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI