Tak Gubris Usulan Hak Angket di Sidang Paripurna, Apa Pembelaan Pimpinan DPR?

Selasa, 05 Maret 2024 | 17:14 WIB
Tak Gubris Usulan Hak Angket di Sidang Paripurna, Apa Pembelaan Pimpinan DPR?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media seusai Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, membeberkan alasan tidak menanggapi usulan dari sejumlah anggota DPR RI terkait hak angket kecurangan Pemilu 2024 dalam sidang paripurna. Dasco mengatakan bahwa pengusulan hak angket di DPR ada mekanismenya tersendiri.

"Dalam interupsi di paripurna, itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan tadi kita lihat bahwa misalnya hak angket. Itu kenapa kita kemudian lanjutkan dengan hal lain, hak angket itu kan ada mekanisme, ya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:

Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis

Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar soal Urusan Ranjang yang Membuatnya Makin Cinta

Bukan Ridwan Kamil, Gus Miftah Sebut Sosok Ini Kandidat Terkuat Jadi Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Dasco menyampaikan, ada persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengusulkan hak angket di DPR.

"Kalau yang sudah-sudah, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh yang mengajukan, kemudian diajukan kepada pimpinan DPR. Sudah itu saja," ucap Dasco.

Oleh sebab itu, Dasco hanya menanggapi interupsi selain urusan hak angket. Salah satunya tadi terkait polemik beras dan harganya yang masih tinggi.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ketum PDIP Megawati Belum Keluarkan Instruksi Soal Hak Angket Pemilu 2024

"Saya tadi lebih tanggapi masalah misalnya tadi kekurangan beras tadi. Kita langsung kemudian carikan solusinya, untuk kemudian nanti dibicarakan dengan pihak pemerintah," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI