"Kami berharap pimpinan menyikapi, dalam hal ini mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi, atau interpelasi, atau angket," kata Aria.
Alasan NasDem
Sementara itu, Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto menjelaskan mengapa NasDem tidak ikut-ikutan mengusulkan hak angket dalam sidang paripurna.
"NasDem jelas mengambil sikap kita menunggu dulu penghitungan," kata Sugeng ditemui wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
Sugeng memastikan bahwa NasDem nantinya tetap akan mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu 2024. Tetapi, sikap resmi NasDem itu baru akan disampaikan pasca penghitungan suara nasional oleh KPU pada 20 Maret 2024.
"Kiita akan merespons bagaimana ungkapan masyarakat ketidakpuasan terhadap penyelanggaraan Pemilu ini baik yang disuarakan oleh masyarakat luas misalnya juga unsur kampus. Maka kita menghormati itu semuanya dan kita akan mengambil jalan angket," kata Sugeng.
"Setelah 20 maret, kita betapa pun menghormati penghitungan KPU ini penyelanggara Pemilu," lanjutnya
Selain itu, Sugeng memastikan NasDem akan tetap mendukung usulan hak angket meski tanpa PDIP.
"Tolong garisbawahi, tanpa PDIP, NasDem akan mengambil jalan atau akan angket tapi tetap kita per tanggal 21 Maret," pungkasnya.
Baca Juga: Gaduh Status Jakarta Tak Lagi Jadi Daerah Khusus Ibu Kota: Ini yang Bakal Terjadi!