PSI Didera Isu Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Mendadak Kompak: Tak Hanya Terjadi di 1 Partai Saja

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:38 WIB
PSI Didera Isu Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Mendadak Kompak: Tak Hanya Terjadi di 1 Partai Saja
Ketua umum baru Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep (tengah) bersama dengan Grace Natalie (kiri) dan Giring Ganesha (kanan) pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI didera isu penggelembungan suara karena perolehan suaranya tiba-tiba meningkat tajam.

Baik KPU maupun Bawaslu, sama-sama menyampaikan, penggelembungan suara tidak hanya terjadi pada satu partai saja.

Baca Juga:

Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis

Crazy Rich Cilegon Siap All Out Nyalon Wali Kota, Harta Kekayaan Capai Rp67,9 Miliar

Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga

KPU melalui anggotanya, Idham Holik, mengungkapkan, penggelembungan suara yang selama ini dicurigai oleh publik itu dikarenakan adanya ketidakakuratan data.

Alhasil, jumlah suara berbeda antara Sirekap dengan Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Ia menyebut, kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada satu partai saja.

Baca Juga: Usul Ambang Batas Parlemen 0 Persen, Yusril Ihza Mahendra: 1 Partai 1 Kursi di DPR

"Pada umumnya selama ini ketidakakuratan itu terjadi tidak hanya pada satu partai," kata Idham di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Anggota KPU Idham Holik. (Suara.com/Dea)
Anggota KPU Idham Holik. (Suara.com/Dea)

Lebih lanjut, Idham mengungkapkan, pemeriksaan hasil perolehan dalam Sirekap juga tidak hanya dilakukan pada satu parpol peserta pemilu saja.

Untuk membuktikannya, Idham mengatakan, alangkah baiknya ada upaya verifikasi mandiri.

"Kan sebaiknya diverifikasi mandiri saja. Partai lain kena, tidak?" tuturnya.

Lagipula, ia menekankan, Sirekap itu bukan menjadi penentu hasil resmi perolehan suara.

Hasil resmi Pemilu 2024 itu justru berasal dari rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga KPU RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI