Anggota KPU Idham Holik menjelaskan saat ini KPU hanya menampilkan formulir model C hasil penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) yang diunggah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melalui Sirekap.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Menurut dia, fungsi utama dari laman Pemilu2024.kpu.go.id adalah publikasi foto formulir Model C Hasil plano.
Idham menegaskan foto formulir Model C Hasil plano merupakan bukti otentik yang diunggah KPPS di TPS. Terlebih, penghitungan suara di TPS disaksikan oleh saksi peserta pemilu, diawasi oleh Pengawas TPS, dan dipantau oleh pemantau terdaftar.
Untuk itu, tambah dia, KPU tetap menampilkan model C hasil plano sebagai bukti otentik yang dianggap perlu diperhatikan publik.