Server Sirekap Diduga Berada di Luar Negeri, KPU Langgar PP 71/2019?

Jum'at, 15 Maret 2024 | 18:46 WIB
Server Sirekap Diduga Berada di Luar Negeri, KPU Langgar PP 71/2019?
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Data atau file ini bisa dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirimkan langsung kepada pemohon setiap harinya.

Lalu, register 002 meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection, dan lain-lain.

Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.

Selain itu, register 003 juga meminta informasi Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Hasil (suara total, suara sah, suara tidak sah), mentah dan lengkap untuk semua Pemilihan (Pemilihan Umum, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah) sejak dan termasuk tahun 1999 hingga 2024 sampai tingkat terendah yang tersedia, misalnya tingkat Kelurahan/Desa atau RW atau RT, atau TPS.

Adapun bentuk data yang diminta adalah data mentah elektronik dalam bentuk database export, file .csv atau serupa.

Diketahui, komunitas yang fokus pada isu keamanan siber dan perlindungan data, Cyberity sebelumnya menemukan sejumlah temuan, yakni sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di RRC, Perancis dan Singapura.

Kemudian, Cyberity menemukan yayanan cloud tersebut merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba. Sebab, posisi data dan lalu lintas kdua laman tersebut ditemukan berada dan diatur di Tiongkok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI