Kemudian, Eddy menjelaskan terkait status tersangkanya dalam kasus suap pengurusan kepemilikan perusahaan tambang.
Namun, status tersangkanya itu gugur melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Prabowo-Gibran Boyong Qodari hingga Hasan Hasbi Jadi Saksi Ahli di Sidang MK Hari Ini
Akan tetapi, informasi yang beredar, KPK kembali mengusut peran Eddy dalam kasus suap tersebut.
"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka, jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer," jelasnya.