Ia menekankan pada kalimat 'selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden'.
"Opsi ini menjadi solusi jalan tengah yang mempertimbangkan kepastian hukum hasil suara pemilu, tetapi juga tidak menafikan ada persoalan pelanggaran moral konstitusional dalam pencalonan Gibran," tutur Denny.