Denny Indrayana Usul MK Diskualifikasi Gibran, Mahfud Bicara Aturan Penunjukkan Wapres oleh MPR

Ria Rizki Nirmala Sari | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 04 April 2024 | 20:42 WIB
Denny Indrayana Usul MK Diskualifikasi Gibran, Mahfud Bicara Aturan Penunjukkan Wapres oleh MPR
Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD saat ditemui wartawan di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD menanggapi usulan Wamenkumham Denny Indrayana salah satu opsi yang dapat diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni mendiskualifikasi calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menyerahkan pertimbangan opsi tersebut ke MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.

"Ya terserah MK saja lah ya menggunakan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar, presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu, kan opsi ya, terserah MK-nya saja," kata Mahfud saat ditemui wartawan di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:

Denny Indrayana Usul MK Diskualifikasi Gibran, Mahfud Bicara Aturan Penunjukkan Wapres oleh MPR

Mahfud menjelaskan Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945 terkait persoalan kekosongan presiden atau wakil presiden.

"Pasal 8 Ayat 2 di mana, kalau misalnya, karena sesuatu hal presiden dinyatakan tidak ada, tidak bisa bertugas atau berhalangan tetap, atau tidak bisa melaksanakan tugas konstitusional atau wakil presiden, itu memang ada opsinya," katanya.

"Kalau presiden bersama wakil presiden yang berhalangan kan opsinya partai atau koalisi partai pengusung itu mengusulkan calon baru tapi yang milih MPR, kan gitu kan," Mahfud menambahkan.

Baca Juga:

Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Pj Walkot Bekasi Tegaskan Penggunaan Jersey 02 oleh ASN Tak Langgar Pemilu

Dia menilai pernyataan Denny tersebut memiliki dasar dengan merujuk pada Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945.

"Kalau yang berhalangan wapresnya, karena misalnya persoalan hukum yang dilantik, lalu presiden mengajukan dua nama untuk dipilih oleh MPR dalam waktu 60 hari, itu tadi yang ditulis oleh Denny Indrayana sebagai salah satu opsi. Menurut saya, dasarnya ada tapi opsi lain masih banyak," ujarnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]

Usulan itu dituangkan Denny melalui kolom opini sebuah media cetak.

Dalam opininya, Denny menyampaikan beberapa opsi terkait langkah MK menjawab gugatan dari kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin yakni mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Salah satu opsinya, MK bisa menerapkan Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945 yakni mendiskualifikasi kemenangan Gibran sebagai cawapres sehingga mengosongkan kursi wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud: Selalu Diwakilkan Menteri

MK Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud: Selalu Diwakilkan Menteri

News | Kamis, 04 April 2024 | 20:36 WIB

Di Sidang MK, Ace Golkar Akui Bansos Pengaruhi Elektoral Tapi di Pileg

Di Sidang MK, Ace Golkar Akui Bansos Pengaruhi Elektoral Tapi di Pileg

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 19:08 WIB

Hadirkan Saksi dan Ahli, Hotman Paris Pede Menang 35-0 Lawan Tim Hukum Paslon Lain

Hadirkan Saksi dan Ahli, Hotman Paris Pede Menang 35-0 Lawan Tim Hukum Paslon Lain

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 18:48 WIB

Jangan Tertipu Sikap Hakim MK, Said Didu: 2019 Prabowo Korban PHP

Jangan Tertipu Sikap Hakim MK, Said Didu: 2019 Prabowo Korban PHP

News | Kamis, 04 April 2024 | 18:04 WIB

Lagi Skors Sidang MK, Hotman Paris Tiba-tiba Doakan Yusril Ihza Mahendra Segera Jadi Jaksa Agung

Lagi Skors Sidang MK, Hotman Paris Tiba-tiba Doakan Yusril Ihza Mahendra Segera Jadi Jaksa Agung

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 17:24 WIB

Tim Prabowo-Gibran Hadirkan Ketua Komisi II DPR, Bahas Perlunya Penunjukkan Pj Kepala Daerah oleh Pemerintah

Tim Prabowo-Gibran Hadirkan Ketua Komisi II DPR, Bahas Perlunya Penunjukkan Pj Kepala Daerah oleh Pemerintah

News | Kamis, 04 April 2024 | 17:05 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB